TEMUAN BPK: BUMN Belum Banyak Lakukan Transaksi Hedging

Bisnis.com,17 Sep 2014, 11:52 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan berstatus Badan Usaha Milik Negara diimbau untuk melakukan transaksi lindung nilai (hedging) untuk menghindari resiko kerugian yang bisa membebani negara.

Hedging perlu dilakukan demi kepentingan bangsa serta mencegah terjadi moral hazard.

 

Dalam rapat koordinasi lanjutan tentang hedging) di Gedung BPK hari ini (17/9), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengatakan hedging perlu dilakukan demi kepentingan bangsa serta mencegah terjadi moral hazard.

Dia mengemukakan potensi kerugian negara cenderung terjadi pada perusahaan BUMN. Pada kesempatan itu, Rizal menyayangkan ketidakhadiran Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam dua kali pertemuan yang membahas masalah hedging tersebut.

"Kami tidak akan menandatangani standard operating procedur (SOP). Kami hanya bersedia memfasilitasi kepentingan bangsa".

Dia mengungkap meski sudah ada payung hukum berbentuk Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/2013 tentang Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai BUMN, akan tetapi umumnya perusahaan pelat merah masih enggan untuk melakukan hedging.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini