AHOK VS PUNGLI: PNS DKI Bakal Dipecat Jika Lakukan Ini

Bisnis.com,17 Sep 2014, 12:04 WIB
Penulis: Veronika Yasinta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama. /

Bisnis.com, JAKARTA – Ahok bisa jadi "teror" tersendiri bagi ketidakberesan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama ini akan mencopot Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diketahui melakukan pungutan liar pada pengurusan izin usaha.

Terkait hal itu, perbaikan sistem akan dilakukan dengan implementasi Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Januari tahun depan.

Ahok, menyerahkan urusan pencopotan pejabat yang menyelewengkan tugas dan kewajiban kepada Sekretariat Daerah.

Ahok yang sudah mengantongi nama-nama oknum PNS nakal itu mengatakan kemungkinan besar oknum pejabat tersebut akan diturunkan menjadi staf.

“Urusan Sekda soal pencopotan, Sekda kita oke kok. Pokoknya distafin aja, pusing banget ah," ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Namun, Ahok masih memberikan kesempatan bagi pejabat yang dicopot untuk mengikuti seleksi dan tes kenaikan jabatan.

Selain itu, Ahok berharap agar bawahannya yang ketahuan melakukan pungli ini bertobat.

“Ada kesempatan untuk naik jabatan dengan tes lagi, nanti. Kalau ada yang setor menyetor dicopotin. Kalau tesnya bagus [naik jabatan], kalau dia bertobat,” tuturnya.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya PNS DKI Jakarta yang melakukan pungutan liar terhadap pengurusan surat keterangan domisili perusahaan (SKDP). Nilai pungli tersebut mencapai Rp 1,2 miliar.

Ombudsman RI memberikan waktu 60 hari bagi Pemprov DKI Jakarta untuk memperbaiki sistem pelayanan perizinan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini