Bisnis.com, JAKARTA—Bank Indonesia siap mengumumkan penyesuaian aturan terkait lindung nilai (hedging) dan transaksi valuta asing (valas) sekaligus merelaksasi aturan transaksi valas yang telah ada.
“BI akan mengeluarkan aturan tentang relaksasi, hedging, relaksasi terkait underlying dokumen serta transaksi netting,” ungkap Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo di Gedung BPK, Rabu (17/9/2014).
Agus mengungkapkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) akan menjelaskan detail dan mekanisme dalam transaksi valas dan hedging. Dia menambahkan telah ada juga bank-bank milik badan usaha milik negara (BUMN) yang telah melakukan hedging dan memiliki SOP (standard operating procedur) yang baik.
Dia menambahkan, jika perusahaan BUMN belum menyesuaikan SOP, maka BUMN yang bersangkutan harus menyesuaikan SOP untuk transaksi hedging tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel