Bisnis.com, JAKARTA—Pedoman standard operating procedur (SOP) transaksi lindung nilai (hedging) yang siap diluncurkan membawa angin segar bagi korporasi, terutama perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pedoman SOP hedging tersebut menjadi peluang bagi industri perbankan yang memiliki kesiapan infrastruktur untuk memfasilitasi kebutuhan hedging.
Kepala Divisi Treasury PT Bank Negara Indonesia Tbk Ario Bimo Notowidigdo mengungkapkan melalui SOP yang disediakan, maka BUMN semakin percaya diri untuk melakukan hedging.
Dari sisi infrastruktur, Bimo mengungkapkan perseroan siap memfasilitasi korporasi dan BUMN sejak tahun lalu untuk hedging. Dia mengatakan kebutuhan hedging bisa beragam yakni hedging terhadap nilai tukar dan suku bunga.
"Kami saat ini sedang membantu perusahaan BUMN dan swasta untuk melakukan hedging," ungkapnya, Rabu (17/9/2014).
Sebelumnya, BNI dan PT Garuda Indonesia Tbk telah sepakat melakukan hedging cross currency swap (CCS) senilai Rp500 miliar dengan jangka waktu tiga tahun atas pokok utang dan bunga pinjaman. Dari pihak swasta, BNI mencatatkan sektor terbesar yang melakukan hedging yakni bergerak dalam ekspor dan impor.
Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo mengungkapkan bank-bank sudah siap untuk menawarkan hedging, mulai dari paling sederhana yakni transaksi swap, forward dan option, bahkan yang lebih kompleks lagi yakni cross currency swap.
Bank pelat merah, swasta dan bank swasta asing, katanya, telah siap untuk memfasilitas kebutuhan hedging. “Namun BUMN yang ragu untuk melakukan transaksi swap karena takut ada interprestasi yang beda dari badan hukum, pengawas dan auditor,” ungkapnya.
Agus mengungkan bahwa telah ada BUMN yang melaksanakan dengan baik dan benar. Forum koordinasi transaksi hegding, katanya, yang didukungan Ketua BPK bisa memudarkan keraguan BUMN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel