BI: Transaki Valas Wajib Miliki Underlying

Bisnis.com,18 Sep 2014, 15:37 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora

Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Indonesia meluncurkan Peraturan BI (PBI) tentang transaksi valas terhadap rupiah antara bank dengan pihak domestik.

PBI ini menegaskan setiap transaksi valas terhadap rupiah yang dilakukan oleh bank dengan pihak domestik di atas jumlah tertentu (threshold) wajib memiliki underlying transaksi.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta mengungkapkan underlying transaksi meliputi seluruh kegiatan mulai dari perdagangan barang dan jasa di dalam dan luar negeri, serta investasi berupa direct investment, portfolio investment, pinjaman dan modal.

"Namun tidak termasuk dalam penempatan dana pada bank berupa tabungan, giro, deposito dan negotiable certificate deposit (NCD) dan kegiatan pengiriman uang oleh perusahaan transfer dana.

Selain itu, untuk transaksi valas terhadap rupiah antarbank tidak  wajib underlying. Namun, bank wajib menata usahakan dokumen underlying transaksi dan pendukung. Dokumen underlying transaksi ditentukan oleh BI dan bank wajib memiliki pedoman internal tertulis.

Dalam penyelesaian transaksi derivatif antarbank dan nasabah dan antarbank, bisa dilakukan secara netting untuk perpanjangan transaksi (roll over), percepatan penjelasan penyelesaian transaksi (early termination) dan pengakhiran transaksi (unwind).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini