Pejabat Negara Tetap Dapat Fasilitas Berobat ke Luar Negeri

Bisnis.com,18 Sep 2014, 21:20 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA-Kendati sempat menimbulkan polemik panjang pada akhir 2013, pemerintah tetap mengeluarkan peraturan baru agar pejabat negara tetap dapat mendapatkan pelayanan kesehatan di luar negeri.

Peraturan itu tercantum dalam Permenkes No.55/2014 tentang Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim MK, Hakim Agung MA, Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Tertentu.

Dalam pasal 3 peraturan tersebut disebutkan pejabat negara dapat mendapatkan pelayanan kesehatan di luar negeri dengan mekanisme penggantian biaya. Pelayanan tersebut diberikan dalam keadaan darurat saat pejabat sedang melaksanakan tugas di luar negeri.

Timboel Siregar, Koordinator BPJS Watch, menilai peraturan tersebut dapat menjadi celah bagi pejabat agar dapat memperoleh pelayanan kesehatan di luar negeri.

“Sepertinya, dibuat peraturan bagaimana caranya pejabat dapat berobat ke luar negeri,” katanya kepada Bisnis, Kamis (18/9/2014).

Penggantian biaya pelayanan kesehatan di luar negeri bagi pejabat tersebut hanya diberikan untuk pelayanan medis serta tidak termasuk biaya transportasi dan biaya lain di luar pelayanan medis.

Sebagai gambaran, pemerintah pernah mengeluarkan peraturan serupa pada akhir 2013 menjelang dilaksanakannya program Jaminan Kesehatan Nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 1 Januari 2014.

Peraturan itu antara lain Peraturan Presiden No.105/2013 tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna kepada Menteri dan Pejabat Tertentu serta Perpres No.106/2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara.

Dua peraturan itu sempat memicu polemik di sejumlah kalangan masyarakat karena fasilitas bagi pejabat negara tersebut dianggap tidak peka terhadap keberadaan rakyat miskin di Indonesia. Akhirnya, Presiden mencabut peraturan tersebut.

Sebagai perbandingan, Perpres No.105/2013 menyebutkan menteri dan pejabat tertentu diberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan. Pelayanan itu merupakan peningkatan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan serta pelayanan di luar negeri dengan mekanisme penggantian biaya.

Dengan demikian, peraturan baru memiliki pokok perbedaan dengan peraturan lama antara lain terletak pada klausul “yang sedang berada di luar negeri dalam rangka melaksanakan tugas” serta “dalam keadaan darurat”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini