UU HAK CIPTA: Bisa Jadi Alat Perlindungan Bagi Perajin

Bisnis.com,19 Sep 2014, 18:01 WIB
Penulis: Miftahul Ulum
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, SURABAYA - Perajin furnitur berharap undang-undang hak cipta yang baru disahkan bisa melindungai hak yang bersifat lebih spesifik seperti kerajinan kayu hasil olahan mereka.

Direktur perusahaan pembuat furnitur berbahan kayu limbah, UD Caniffa Gallery, Sri Susilowati mengatakan perajin jarang memperhatikan hak cipta produk yang dihasilkan. Pasalnya, produk yang dihasilkan gabungan antara furnitur dan seni.

“Kami sering menyebut furnicraft, jadi furnitur yang digabungkan dengan handycraft. Jadi untuk distandardisasi ukuran lebar berapa, model maupun dimensinya sulit,” jelasnya, Jumat (19/9/2014).

Dia menggambarkan produk kursi berbahan limbah akar pohon jati tidak bisa dirumuskan dimensinya. Sebab untuk satu set meja dan kursi ukuran tiap-tiap satuan berbeda.

Problem yang sama juga dialami produk lain, semisal tempat menyimpan payung berbahan kayu jadi. Produk dengan pangsa pasar ekspor ini juga tidak bisa dipatenkan karena spesifikasi tiap barang berbeda.

Menurutnya UU Hak Cipta yang baru disahkan seharusnya bisa mengadopsi tentang perlindungan hasil kerajinan. Selama ini perajin selalu terkendala standardisasi produk yang dihasilkan saat mengurus hak kekayaan intelektual maupun hak cipta.

Seperti diketahui, DPR mengesahkan UU Hak Cipta, Rabu (17/9). Poin penting dalam perundangan itu, tempat perdagangan bertanggung jawab terhadap hak cipta. Selain itu, pemerintah membentuk lembaga pengumpul royalti dan umur hak cipta sampai 70 tahun setelah pencipta karya meninggal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini