Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keungan (OJK) menilai persaingan dalam perebutan dana deposito masih belum ideal, karena sejumlah bank masih menetapkan suku bunga deposito hingga 10%-11,5% per tahun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan mengatakan persaingan suku bunga tersebut umumnya terjadi pada bank-bank besar yang memperebutkan nasabah besar.
“Umumnya nasabah korporasi, ya perusahaan swasta, ya perusahaan BUMN. Itu mintanya luar biasa, ada 10%, ada 11%,” katanya, Jumat (19/9/2014).
Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena simpanan nasabah tersebut tidak masuk dalam kriteria simpanan layak bayar oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Itu berarti dana simpanan akan hangus jika bank terpaksa dilikuidasi. Di sisi lain, bunga simpanan yang sangat tinggi juga membebani bank karena menyebabkan biaya dana mahal. Akibatnya, bank akan melemparkan sebagian beban dalam bentuk kenaikan suku bunga kredit.
Persaingan dalam perebutan dana deposito di antara bank-bank besar sejatinya dipicu oleh kondisi likuiditas di industri perbankan memang mengetat.
Data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) pada Juli 2014 menunjukkan tren perlambatan pertumbuhan jumlah dana pihak ketiga (DPK). Pada Juli 2014, DPK hanya tumbuh 10,36% year on year, melambat dibandingkan Juni 2014 yang mencapai 13,67%.
Perlambatan pertumbuhan DPK terutama dipicu giro yang tercatat tumbuh negatif menjadi -1,28% year on year dari 11,91% pada bulan sebelumnya. Pertumbuhan deposito tercatat mengalami penurunan menjadi 16,74% year on year dari 17,77% pada bulan sebelumnya. Adapun pertumbuhan tabungan naik menjadi 9,86% year on year dari 9,45% pada bulan sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel