Menperin: Cukai Rokok Kretek Tangan & Mesin Harus Dibedakan

Bisnis.com,20 Sep 2014, 05:05 WIB
Penulis: Dini Hariyanti

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian menginginkan nilai penaikan cukai rokok kretek tangan dan mesin dibedakan.

Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengaku tak keberatan jika cukai sigaret kretek mesin (SKM) naik 10,2% pada tahun depan asalkan bukan sigaret kretek tangan (SKT).

“SKT ini industri padat karya, tapi rokok ini lambat laun mulai ditinggalkan. Pemerintah masih ingin SKT bertahan karena dibutuhkan lapangan kerja,” kata Hidayat, Jumat (19/9/2014).

Kemenperin menilai untuk mengendalikan pasar sigaret melalui kontrol harga jual eceran dan cukai. Cara ini juga bermaksud untuk mengamankan segmen SKT yang tergerus produk rokok kretek buatan mesin.

Gagasan yang diajukan Kemenperin adalah penaikan harga jual eceran (HJE) dan cukai SKM. Cara ini bertujuan memperlebar disparitas harga terhadap kretek buatan tangan yang menyerap lebih banyak tenaga kerja.

“SKM dan SKT sedang kami coba pisahkan, agar sistem insentifnya dibedakan menjadi dua kebijakan berbeda,” ucap Hidayat.

Kemenperin memproyeksikan sepanjang tahun ini kuantitas produksi rokok mencapai 360 miliar batang, sedangkan pada tahun lalu berjumlah 346 miliar batang.

Pada semester I/2014 realisasi produksi sekitar 180 miliar batang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini