Penerimaan PPN Ditargetkan Rp150 Triliun Melalui e-Tax Invoice

Bisnis.com,21 Sep 2014, 21:10 WIB
Penulis: Ringkang Gumiwang

Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Pajak menargetkan rasio penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap produk domestik bruto mencapai 5,5% pada 2017 mendatang seiring dimulainya implementasi sistem e-tax invoice tahun ini.

Sistem e-tax invoice atau penerbitan faktur pajak secara elektronik bertujuan mempermudah penerbitan dan kontrol terhadap nomor faktur pajak. Nantinya, sistem komputer Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Ditjen Pajak akan saling terkoneksi.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengakui penerimaan pajak dari PPN selama ini belum optimal. Hal itu terlihat dari rasio PPN terhadap PDB yang berkisar di level 3,5%. Padahal dengan tarif PPN sebesar 10%, setidaknya rasio PPN terhadap PDB bisa mencapai 5,5%.

"Dengan kata lain, potensi penerimaan pajak dari PPN yang bisa dikejar setidaknya mencapai Rp150 triliun, dengan asumsi nilai PDB sebesar Rp10.000 triliun," katanya, Ahad (21/9).

Fuad menuturkan Ditjen Pajak telah mempersiapkan infrastruktur IT untuk mendukung implementasi e-tax invoice sejak dua tahun yang lalu. Sebuah tim khusus telah dibentuk dan dikirim ke Korea Selatan guna mempelajari e-tax invoice tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini