RUU PERASURANSIAN: Pasal Ini Bikin Pelaku Syariah Sumringah

Bisnis.com,21 Sep 2014, 13:38 WIB
Penulis: Rachmad Subiyanto
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Komunitas pegiat ekonomi syariah tingkat nasional menyambut baik adanya pasal dalam RUU Perasuransian yang menyebutkan pemerintah mendorong peningkatan kapasitas asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Muhammad Syakir Sula mengatakan dengan adanya pembunyian dalam pasal tersebut, akan ada pengoptimalan manfaat bagi industri keuangan dalam negeri.  

Dalam pasal 36 dan 37 RUU Perasuransian disebutkan kewajiban untuk mengoptimalkan asuransi dan reasuransi baik konvensional maupun syariah untuk kebutuhan dalam negeri. Selama ini, industri yang memiliki nilai risiko yang tinggi masih banyak yang ditanggung oleh asuransi maupun reasuransi luar negeri.

“Dengan adanya bunyi itu maka akan ada kewajiban yang bisa mengoptimalkan peran industri keuangan dalam negeri,” katanya ketika dihubungi, Minggu (21/9/2014).

Dia mencontohkan kegiatan reasuransi untuk kegiatan industri besar seperti migas dan penerbangan masih dilakukan oleh reasuransi luar negeri. Peningkatan kapasitas auransi dan reasuransi dalam negeri, misalnya dengan membentuk perusahaan yang besar, akan bisa menarik potensi premi ke dalam negeri dari yang sebelumnya diarahkan ke luar negeri.

BUMN yang sudah ada, lanjutnya, juga bisa ditingkatkan perannya sehingga bisa saling bersinergi untuk mendorong peningkatan kapasitas asuransi. Pembentukan perusahaan reasuransi bisa menjadi salah satu contoh upaya nyata pemerintah untuk merealisasikan hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini