PENYESUAIAN TARIF BONGKAR MUAT PETI KEMAS: Kemenhub Didesak Segera Keluarkan Keputusan

Bisnis.com,22 Sep 2014, 15:37 WIB
Penulis: Akhmad Mabrori
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pebisnis jasa kepelabuhanan butuh kepastian sikap Kemenhub soal usulan penyesuaian biaya bongkar muat peti kemas/container handling charges (CHC) pada tiga terminal peti kemas ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok.

Sekretaris Asosiasi Pengelola Terminal Peti Kemas Indonesia (APTPI) Paul Krisnadi mengatakan pihaknya masih menunggu putusan Kemenhub terkait usulan penyesuaian tarif CHC pada tiga terminal peti kemas yang sudah disampaikan kepada Menteri Perhubungan RI, sekitar empat bulan lalu.

"Ya, sampai saat ini CHC di Priok masih menggunakan tarif lama, kami masih menunggu proses usulan itu di Kemenhub,"ujarnya kepada Bisnis, hari ini, Senin (22/9/2014).

Paul yang juga menjabat General Manager Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) itu, menyatakan usulan penyesuaian CHC di Priok meliputi tiga terminal peti kemas yakni Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja dan MAL.

Tarif penyesuaian CHC di Tanjung Priok yang sudah disepakati bersama asosiasi terkait di Priok itu diusulkan oleh Pelindo II kepada Kemenhub menjadi US$ 93 untuk peti kemas ukuran 20 kaki, sehingga Terminal Handling Charges (THC) akan menjadi sebesar US$ 110/peti kemas.

Tarif THC itu nantinya terdiri dari CHC US$ 93 dan sisanya adalah PPn dan surcharges (biaya tambahan).

Saat ini THC di Priok sebesar US$95 per peti kemas 20 kaki, dengan rincian CHC sebesar US$83, PPN senilai US$8,3 dan surcharges US$3,7.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini