INDUSTRI ROKOK: Peringatan Berbahaya Turunkan Konsumsi 3%

Bisnis.com,23 Sep 2014, 22:19 WIB
Penulis: Arif Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Pengusaha rokok tetap berupaya mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah, terkait dengan peringatan bergambar di kemasan rokok, kendati aturan tersebut berpengaruh terhadap penjualan dan konsumsi masyarakat.

Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Hasan Aoni Aziz mengatakan pengusaha telah merasakan dampak dari aturan pemasangan gambar seram di kemasan rokok.

“Kalau di awal ada perkiraan aturan tersebut tidak berpengaruh, ternyata setelah tiga bulan berjalan justru terjadi penurunan konsumsi, walau angkanya tidak besar yaitu sekitar 3%,” katanya Hasan kepada Bisnis.com, Selasa (23/9/2014).

Menurutnya, penerapan gambar seram di kemasan rokok cukup efektif menghentikan niat konsumen untuk merokok, khususnya para perokok muda sehingga mereka memutuskan tidak membeli rokok.

Dampak dari aturan ini juga akan lebih terasa, setelah seluruh rokok yang beredar di masyarakat mencantumkan gambar seram. Hasan mengatakan bulan depan hampir seluruh rokok sudah mengikuti aturan ini, mengingat siklus edar rokok yang berjalan selama empat bulan.

Dia menambahkan pengusaha tidak punya pilihan banyak dalam menghadapi penurunan konsumsi rokok ini. Sebagai pihak yang menjalankan usaha, dia dan anggota asosiasi berkomitmen untuk menjalankan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 setiap kemasan rokok wajib mencantumkan pictorial health warning (PHW) dengan masa tenggang 18 bulan yaitu mulai berlaku sejak 24 Juni lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini