DPR Tolak Eddy Mulyadi Sebagai Anggota BPK

Bisnis.com,23 Sep 2014, 16:00 WIB
Penulis: Sri Mas Sari

Bisnis.com, JAKARTA -- Penetapan Eddy Mulyadi Soepardi sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditolak oleh DPR karena yang bersangkutan tersandung masalah administratif.

Penetapan lima anggota BPK, termasuk Eddy, sedianya dilakukan dalam sidang paripurna DPR, Selasa (23/9/2014), setelah Komisi XI melaporkan hasil fit and proper test calon anggota BPK.

Namun, sesaat setelah pimpinan sidang Priyo Budi Santoso mengetuk palu penetapan, muncul interupsi dari beberapa anggota Dewan.

Mereka menilai Eddy yang saat ini masih menjabat Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum steril dari tanggung jawab sebagai kuasa pengguna anggaran.

Sesuai pasal 13 huruf (j) UU No 15/2006 tentang BPK, syarat anggota BPK a.l. paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

"Dan, jabatan Eddy Mulyadi sebagai Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi melanggar UU ini (UU BPK)," kata anggota Fraksi Partai Golkar, Chairuman Harahap, dalam interupsinya di tengah rapat.

Anggota legislatif yang lain pun menambahi, Eddy tercatat sebagai Komisaris BUMN, sedangkan salah satu auditee BPK adalah BUMN.

"Dalam UU BUMN, dewan komisaris harus bertanggung jawab kepada perusahaannya. Tapi, akan menjadi masalah jika yang bersangkutan mencalonkan diri jadi pimpinan BPK," kata anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Malik Haramain.

Dari penelusuran Bisnis, Eddy telah meninggalkan jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I (Persero) pada 7 April 2014.

Namun, yang bersangkutan masih menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina EP, sebagaimana tertera di laman www.pertamina-ep.com.

Hujan interupsi membuat Priyo bingung. "Lain kali pimpinan sidang diberi background dulu," ucap Wakil Ketua DPR ini.

Sidang akhirnya memutuskan menetapkan empat calon sebagai anggota BPK periode 2014-2019, yakni Moermahadi Soerja Djanegara, Harry Azhar Azis, Rizal Djalil dan Achsanul Qosasi.

Sementara itu, penetapan Eddy ditangguhkan hingga fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menurut rencana akan diminta oleh DPR, keluar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini