KASUS RATU ATUT: KPK Panggil Pejabat Dinas Kesehatan Banten

Bisnis.com,23 Sep 2014, 11:43 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ratu Atut Chosiyah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Petinggi di Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten Imam Agus Wahid dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Banten tahun anggaran 2012-2013.

Imam akan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik KPK untuk tersangka Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah dalam perkara pengadaan alat kesehatan tersebut.

"Dia akan diperiksa untuk tersangka RAC," tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Dalam kasus tersebut Ratu Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2012-2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini