Lokalisasi Manufaktur dalam TKDN Elektronika Masih Prioritas

Bisnis.com,23 Sep 2014, 19:25 WIB
Penulis: Dini Hariyanti

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah Indonesia masih mengutamakan lokalisasi manufaktur dalam perhitungan tingkat kandungan dalam negeri produk elektronika dan telematika.

Nilai TKDN berasal dari penghitungan konten lokal manufaktur dan pengembangan yang diberikan bobot tertentu.

Manufaktur mencakup perakitan produk sedangkan pengembangan adalah proses meningkatkan mutu produk dan desain termasuk di dalamnya.

Penghitungan nilai TKDN manufaktur dilakukan terhadap setiap jenis barang atau kelompok jenis barang. Seluruh barang yang diproduksi dengan proses serta bahan baku yang sama, inilah yang dimaksud jenis barang.

Nilai TKDN manufaktur dihitung berdasarkan perbandingan antara barang jadi dikurangi harga komponen luar negeri yang S di dalamnya.

Kriteria penghitungan komponen lokal a.l. bahan material langsung dihitung berdasarkan negara asal, tenaga kerja berdasarkan kewarganegaraan, sedangkan alat/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan.

Namun Dewan Penasihat Pusat Mikroelektronika ITB Adi Indrayanto berpendapat aspek pengembangan produk memiliki nilai tambah lebih tinggi dibandingkan dengan manufaktur.

Dia mencontohkan besarnya nilai tambah dari desain komponen chipset untuk elektronika maupun telematika. Dengan harga jual Chipset US$30 per unit sebetulnya biaya produksi komponen ini cuma sekitar US$1. Lebih dari 80% -nya atau setara US$29 merupakan nilai tambah HKI dari desain barang.

Dalam aturan soal TKDN elektronika dan telematika sebelumnya tak memperhitungkan aspek pengembangan produk. Walaupun ada produk yang 100% persen didesain orang Indonesia asalkan manufaktur dan produksinya di luar negeri maka konten lokalnya dianggap nol.

“Sekarang nilai manufaktur dan pengembangan persentasenya 80 : 20. Maunya 50 : 50, tetapi industri design house dalam negeri belum siap. Sekitar tiga tahun lagi mungkin akan diubah menjadi TKDN pengembangan 30% sedangkan manufaktur 70%,” ucap Adi saat dihubungi Bisnis, Selasa (23/9/2014).

 Penghitungan nilai TKDN pengembangan dilakukan terhadap setiap jenis/kelompok barang yang dihitung dalam nilai TKDN manufaktur. Jenis barang yang dimaksud ialah barang yang diproduksi melalui manufaktur dan merupakan hasil pengembangan.

Konten lokal pengembangan dihitung melalui pembobotan terhadap hak kekayaan intelektual (HKI). Kriteria HKI meliputi paten terdaftar dan teraplikasi. Selain itu juga mencakup desain produk, baik desain industri maupun desain tata letak sirkuit terpadu.

Perhitungan TKDN produk elektronika dan telematika ini seluruhnya diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 69/2014 tentang Ketentuan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Industri Elektronika dan Telematika. Beleid ini diundangkan sejak 8 September 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini