Jaga LDR, Bank Cenderung Ikuti Pasar

Bisnis.com,23 Sep 2014, 23:58 WIB
Penulis: Heri Faisal

Bisnis.com, JAKARTA—Kalangan perbankan tampaknya akan mengikuti situasi pasar, dan baru akan menurunkan bunga deposito sesuai himbauan Otoritas Jasa Keuangan jika likuiditas di pasar mulai longgar.

Presiden Direktur BII Maybank Taswin Zakaria mengungkapkan perbankan tetap mengikuti ritme pasar, dengan tetap menjaga rasio intermediasi bank atau (loan to deposit ratio/LDR) di bawah 92%.

“Kami menjaga LDR tidak akan lebih dari 92%, dan akan dipertahankan di bawah itu,” ujarnya di Jakarta, Senin (22/9/2014).

Imbas mempertahankan LDR itu, bunga deposito mulai menanjak. Namun, menurutnya masih dalam batas kewajaran, dan tidak perlu ditanggapi dengan kekhawatiran yang berlebihan.

Dia menyebutkan BII Maybank patuh terhadap aturan regulator. Namun, sampai saat ini tidak ada penegasan batasan bunga deposito yang harus diberikan oleh bank.

“Kami ikuti arahan regulator, kalau ada pembatasan ya dilihat dulu,” ujarnya.

Dia memperkirakan kinerja berbankan sampai akhir tahun ini belum akan menunjukkan peningkatan signifikan, mengingat masih ketatnya likuiditas. Penyaluran kredit dan penghimpunan DPK diprediksi belum akan tumbuh optimal.

Sementara itu, Ryan Kiryanto, Kepala Ekonom Bank BNI mengatakan kondisi likuiditas masih cukup baik. Namun dia menyarankan OJK mendorong pemerintah mempercepat serapan anggaran agar aliran dana meluas di masyarakat.

“Kalau pemerintah pusat dan daerah lebih cepat cairkan proyek-proyek skala besar, akan ada aliran dana ke tengah masyarakat, sehingga bank-bank terdorong menurunkan bunga simpanan,” katanya.

Dia menyebutkan kebijakan bank-bank menaikkan bunga deposito karena menjaga agar LDR tetap berada dalam batasan yang ditetapkan regulator, yakni 78%-92%. Saat ini, kondisi LDR perbankan berkisar 90,5% atau mendekati batas atas, sehingga bank harus meningkatkan DPK.

“Konsekuensinya bunga simpanan naik, agar LDR dapat diturunkan sesuai patokan BI,” katanya.

Dia mengungkapkan kondisi demikian tidak perlu terjadi jika dana pemerintah yang bersumber dari penerbitan surat utang (ORI dan sukuk) segera bisa terserap atau disalurkan. Sehingga tidak menyebabkan ketatnya likuiditas di masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini