BUMN PERKEBUNAN: Pekerjaan Kementan Jadi Lebih Mudah

Bisnis.com,23 Sep 2014, 22:45 WIB
Penulis: Ihda Fadila

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Pertanian (Kementan) mendukung Peraturan Pemerintah mengenai holding BUMN perkebunanan yang telah ditandatangani presiden. Pasalnya, holding dapat memudahkan kerja Kementan untuk berkoordinasi dengan perusahaan BUMN perkebunan.

"Kalau dulu kan masing-masing. Sekarang sudah jadi anak perusahaan. Koordinasinya lebih mudah," ujar Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Gamal Nasir saat ditemui Bisnis.com, Selasa (23/9/2014).

Menurut Gamal, penggabungan perusahaan ini positif karena aset perusahaan akan semakin besar. Selain itu, nantinya aset ini dapat disubtitusikan ke perusahaan yang dinilai belum untung.

Meski bergabung, lanjut Gamal, manajemen dan kebijakan masing-masing perusahaan tidak akan berubah.

"Misal ada kemitraan ke petani, itu tetap saja. Tidak ada perubahan-perubahan. Cuma jadi anak perusahaan saja. Holdingnya kan PTPN III. Yang urus keuangan," ujarnya.

Dalam holding BUMN ini terdapat 14 perusahaan BUMN perkebunan yang bergabung, di antaranya PT Perkebunan Nasional (PTPN) I hingga PTPN XIV.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini