Industri Jamu Wajib di Bawah Kemenkes karena Uji Klinis Produk Jamu harus Diawasi Ketat

Bisnis.com,24 Sep 2014, 11:10 WIB
Penulis: News Editor
Produksi jamu akan diawasi ketat seperti industri obat demi melindungi konsumen

Bisnis.com, JAKARTA – Demi perlindungan terhadap konsumen, kegiatan industri jamu nasional akan diawasi secara ketat di dalam RUU tentang Pengawasan Sediaan Farmasi, Alat kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, yang saat ini masih mangkrak dalam pembahasan DPR.

RUU itu merupakan salah satu dari 42 RUU yang gagal dituntaskan oleh DPR periode masa bakti 2009-2014.


Keinginan GP Jamu bergabung ke Departemen perindustrian antara lain dipicu oleh tekanan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) yang mendesak produsen jamu untuk menerapkan uji klinis dan mengelompokkan  obat dalam kategori produk farmasi.

Dari sisi medis, upaya BPOM tersebut layak didukung demi melindungi konsumen jamu. Dengan pengawasan yang ketat seperti layaknya pembuatan obat-obatan farmasi,  konsumen obat akan lebih mendapatkan kepastian perlindungan.

Apakah ini sebagai salah satu trik untuk memanfaatkan momentum belum finalnya pembahasan RUU tentang Pengawasan Sediaan Farmasi, Alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga tersebut?

Jika Anda menolak  rencana produsen jamu untuk bernaung di bawah Kementerian Perindustrian, berikan komentar Anda di kotak komentar di bawah dengan Login terlebih dahulu akun Facebook Anda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini