Legalitas Kayu: Baru 56 Pengusaha Bali Kantongi SVLK

Bisnis.com,24 Sep 2014, 17:18 WIB
Penulis: Feri Kristianto

Bisnis.com, DENPASAR--Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali memastikan dari total 225 pengusaha kayu, yang mengantongi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK baru 56 perusahaan.

Kabid Perdagangan Luar Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali (Disperindag) I Made Swastika mengatakan meski jumlah yang mengantongi SVLK sedikit, tetapi pihaknya optimistis tidak akan mempengaruhi ekspor kerajinan kayu.

"Tidak masalah, ini masih ada batas waktu untuk mengurus. Kami pikir ekspor kayu tetap akan lancar karena pengusaha tentu sudah siap mengantisipasinya," ujarnya, Rabu (24/9).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa ekspor kayu dari Bali dominan ke pasar Amerika Serikat dan Eropa yang menerapkan sistem legalitas kayu. Hanya saja, potensi ekspor kerajinan kayu Bali ke daerah lain juga sangat besar.

Upaya mencari pasar lain sembari melengkapi SVLK akan dilakukan oleh pengusaha sehingga tidak akan berpengaruh terhadap nilai ekspor kerajinan kayu.

Data Disperindag Bali, periode Januari-Juli 2014, volume ekspor kerajinan kayu mencapai 52,4 juta dan senilai US$43,88 juta. Dibandingkan dengan periode sama tahun lalu, terjadi penurunan nilai ekspor kayu sebesar 29,08%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini