Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pedagang Valuta Asing Indonesia Muhammad Idrus mengungkapkan regulasi yang baru disempurnakan oleh Bank Indonesia bakal memberikan dampak yang lebih aman dan menciptakan kebersamaan harga antara sesama pedagang money changer.
Idrus mengungkapkan sebelum PBI baru ini diluncurkan, money changer diizinkan mengeluarkan traveller’s cheque, bank notes, dan remittance.
Adapun nomor beleid anyar adalah PBI Nomor 16/15/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, dan mencabut PBI Nomor 12/22/PBI/2010 tentang Perdagangan Valuta Asing.
Melalui aturan ini, KUPVA atau money changer harus membuat entitas baru. Asosiasi menyayangkan, sebab jika penyelenggara penukaran valuta asing membuat entitas baru, maka akan membuat semakin tidak efisien.
“Bank di Indonesia saja tidak hanya menyalurkan kredit, tapi juga memiliki produk-produk lain,” ungkapnya pada Bisnis, Rabu (23/9/2014) malam.
Idrus mengungkapkan jika KUPVA memiliki dua entitas, maka harus memiliki dua pengurus juga. Namun dia mengapresiasi beleid anyar yang telah berlaku sejak 11 September 2014. Jika BI bekerja sama dengan pihak kepolisian, dia mengharapkan kepolisian menggunakan pendekatan persuasif.
Adapun persebaran penukaran valas yakni Medan dan Batam mencapai 49 dan 112 kantor pusat atau 18% dari total industri, Denpasar dan Pontianak mencapai 128 dan 37 kantor pusat atau 4% dan 14% dari total industri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel