TRANSAKSI VALAS: Perketat Pengawasan, BI Gandeng Polri

Bisnis.com,24 Sep 2014, 12:18 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora

Bisnis.com, JAKARTA--Bank Indonesia dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) melakukan kerja sama pedoman kerja sama penanganan dugaan tindak pidana sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA).

Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas mengungkapkan kerja sama di bidang penukaran valuta asing untuk melakukan penegakan hukum kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Berbagai bentuk penyalahgunaan tersebut dapat meliputi sarana pencucian uang dan pendanaan teroris.

"Ini untuk menghindari penyelundupan yang disamarkan seolah-olah bersumber dari bisnis tukar menukar valuta asing," ungkapnya, Rabu (24/9/2014).

Pedoman kerja sama ini meliputi penanganan dugaan tindak pidana di bidang sistem pembayaran meliputi transfer dana, APMK, uang elektronik dan jasa pengolahan uang rupiah serta KUPVA.

BI dan Polri mengharapkan kerja sama ini dapat meyakini bahwa upaya-upaya penanganan dugaan tindak pidana di bidang sistem pembayaran dan KUPVA dapat berjalan lebih lancar dan efektif, sehingga memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat melalui penciptaan industri sistem pembayaran yang sehat dan aman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini