37 Pejabat Kemenkeu Cacat Hukum, Penerimaan Negara Terpengaruh?

Bisnis.com,25 Sep 2014, 19:39 WIB
Penulis: Herdiyan
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.comJAKARTA—Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW) menemukan 37 surat keputusan (SK) pengangkatan pejabat eselon II, III, dan eselon IV di lingkungan Kementerian Keuangan cacat hukum.

Hal itu dinilai akan berpengaruh pada keabsahan sebagian pendapatan negara dari perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diragukan. Bahkan, hasil pendapatan negara tersebut bisa berkonsekuensi hukum dan berpotensi menuai gugatan.

Wakil Ketua Hukum Nasional Frans Hendra Winata mengatakan sejumlah SK tersebut tidak sah lantaran diterbitkan tanpa rekomendasi sah Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Menurutnya, SK tersebut juga baru diterbitkan enam bulan sejak pengangkatan pejabat yang bersangkutan. Padahal, sejumlah pejabat tersebut sudah harus bekerja sejak pengangkatan, termasuk sejumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai.

“Sistem hukum di Indonesia itu tak mengenal asas retroaktif [berlaku surut], baik hukum administrasi negara maupun hukum pidana. Jadi, kalau belum ada SK, pejabat negara yang bersangkutan tidak sah dan apa yang dikerjakannya juga tidak sah, termasuk melakukan penyidikan atau menetapkan ketetapan pajak dan penerimaan lainnya,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (25/9/2014).

Menurut Frans, sekalipun sudah diangkat oleh pejabat yang berwenang seperti menteri, maka pejabat yang belum mendapatkan SK pengangkatan itu belum bisa melakukan pekerjaan strategis, apalagi terkait dengan penerimaan negara.

“Ini jelas berbahaya karena yang dilakukan pejabat terkait penerimaan negara, rentan menuai gugatan balik,” tuturnya.

Dia mencontohkan jika sebuah PT belum mendapatkan ketetapan dari Kementerian Hukum dan HAM, apa yang dilakukannya hanya atas nama CV, firma atau perseorangan.

“Kalau bisa berlaku surut, Jokowi atau Ahok sudah bisa mulai bekerja dong walau belum ditetapkan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini