BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja

Bisnis.com,26 Sep 2014, 18:26 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA--Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Cabang Setiabudi Jakarta menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan hari tua (JHT) kepada PT Singgar Mulia.

Penyerahan tersebut disaksikan oleh Kepala Pelayanan Wilayah Cabang Setiabudi Yuni Tarmidi, Operation Director-Infrastructure PT Singgih Mulia Hartono Rekso, GA & HR Manager PT Singgar Mulia, dan ahli waris almarhum Ikhsan Jayanto.

“Kami dari BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan dengan nilai Rp1,38 miliar kepada ahli waris Bapak Ikhsan Jayanto yang meninggal akibat tabrakan kapal di perairan Selat Singapura pada Minggu [18/5],” kata Yuni Tarmidi, Kamis (25/9/2014).

Adapun, rincian santunan tersebut termasuk JKK senilai Rp1,34 miliar, JHT sebesar Rp39 juta, biaya pemakaman Rp2 juta, dan santunan berkala Rp4,8 juta.

Pada saat yang sama, PT Singgih Mulia yang diwakili oleh Hartono mengapresiasi kerja sama perusahaannya dengan BPJS Ketenagakerjaan yang didukung dengan proses administrasi yang tergolong cepat.

“Ini memang pertama kalinya kami mendapat musibah kecelakaan seperti ini. Saya mengapresiasi profesionalisme BPJS Ketenagakerjaan dalam menangani kasus tersebut,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rachmad Subiyanto
Terkini