UU MINERBA: 2 PKP2B Tak Renegosiasi Kontrak, Ini Alasannya

Bisnis.com,26 Sep 2014, 20:40 WIB
Penulis: M. Taufiqur Rahman
Pengecualian ini tidak serta merta perusahaan itu dapat memproduksi dengan seenaknya. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Renegosiasi kontrak tambang baik kontrak karya maupun perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara wajib dilakukan karena diatur dalam Undang-undang Mineral dan Batu Bara.

Namun, PT Sarwa Sembada dan PT Batu Bara Sapta Sembada tidak lakukan renegosiasi.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Tjahyono Setiabudi mengatakan sengaja tidak melakukan renegosiasi dengan dua perusahaan itu lantaran masih bermasalah.

"Sapta Sembada masih bermasalah di tumpang tindih lahan, sementara itu Sarwa Sembada ada masalah internal," katanya, Jumat (26/9/2014).

Dia mengungkapkan pihaknya meminta dua perusahaan itu menyelesaikan masalahnya tersebut sebelum melakukan renegosiasi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

"Selesaikan dulu masalahnya, baru kita renegosiasi," jelasnya.

Dia mengungkapkan pengecualian ini tidak serta merta perusahaan itu dapat memproduksi dengan seenaknya. Menurutnya, dua perusahaan ini tidak bisa melakukan aktivitas produksi maupun ekspor sebelum menyelesaikan semua kewajibannya itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini