Bisnis.com, JAKARTA - Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 31 lembaga jasa keuangan (LJK) masuk dalam kategori konglomerasi keuangan.
LJK tersebut menguasai 70% dari total aset industri keuangan yang mencapai Rp5.300 triliun pada semester I/2014.
Kepala Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK Boedi Armanto mengatakan keputusan tersebut belum final. Pihaknya akan mengkaji lebih lanjut. Namun dia memastikan jumlah LJK yang masuk kategori konglomerasi keuangan bakal lebih banyak.
“Kami sudah mulai melakukan mapping. Kami harapkan implementasi pengawasan terintegrasi untuk entitas utama bank umum dengan kelompok usaha (BUKU) 4 sudah mulai pertengahan 2015, sedangkan konglomerasi lainnya di akhir 2015,” ujarnya di Jakarta, Kamis (25/9).
Berikut nama-nama perusahaan yang teridentifikasi masuk dalam kategori konglomerasi:
LJK Terintegrasi Tahap I
1. Mandiri Group
2. BNI Grup
3. BRI Group
4. Mega Group
5. Bukopin Group
6. Danamon
7. Bank Internasional Indonesia
8. Development Bank of Singapore (DBS)
9. Citibank Group
10. Panin Group
11. Permata Group
12. BCA Group
13. Sinar Mas Group
14. CIMB Niaga Group
15. Mualamat Group
16. BPD Jabar Banten Group
LJK Terintegrasi Tahap berikutnya
17. HSBC Group
18. OCBC Group
19. UOB Group
20. Commonwealth Group
21. Resona Group
22. Sumitomo Group
23. BTMU Group
24. Mizuho Group
25. RBS Group
26. Bank of America Group
27. JP Morgan Group
28. Ganesha Group
29. Victoria Group
30. Bank Pundi Group (Recapital Group)
31. MNC Group - Bank Bumiputra
32. BPD Kalimantan Selatan
Dalam tahap identifikasi selanjutnya BPD Jabar Banten Group tidak masuk dalam kategori konglomerasi sehingga sementara jumlah perusahaan sebanyak 31.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel