PILKADA MELALUI DPRD: SBY tak Bisa Ubah Keputusan Paripurna DPR

Bisnis.com,28 Sep 2014, 07:40 WIB
Penulis: Ismail Fahmi
Sidang Paripurna RUU Pilkada/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Denny Indrayana yang juga pakar hukum tata negara menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak mungkin mengubah hasil rapat paripurna DPR RI tentang RUU Pilkada pada 25 September lalu.

"Kalau tidak bicara politis, secara hukum tata negara, rapat paripurna itu sudah proses akhir, Presiden tinggal tanda tangan saja," katanya, Sabtu (27/9/2014) petang. 

Jadi, secara hukum, menurutnya, Presiden sudah ada kesepakatan dengan DPR, lalu DPR membahasnya, maka Presiden tinggal menerima hasil itu.

"Kalau melakukan perubahan justru Presiden akan disalahkan secara prosedur hukum," ujarnya seperti dikutip Antara. 

Menurut catatan Bisnis, Rapat Paripurna DPR RI melalui voting pada 25 September lalau menetapkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD dengan komposisi yakni 226 suara yang menerima dan 135 suara yang menolak. Pada saat terakhir, Fraksi Demokrat melakukan "walk out" karena usulannya tidak diakomodasi oleh rapat paripurna.

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dalam tayangan di Youtube mengatakan tidak ada pihak yang membuka peluang untuk mengadopsi opsi pemilihan langsung dengan perbaikan sebagaimana diajukan partainya.

Menurutnya,  sejak awal ia bersama Partai Demokrat mendukung proses pemilihan langsung, namun dengan adanya perbaikan untuk menghilangkan potensi politik uang, penyalahgunaan kekuasaan dan juga konflik horizontal antarmasyarakat.

"Setelah 10 tahun memimpin negeri ini mengetahui pilkada langsung yang dilaksanakan sekarang ini banyak eksesnya termasuk penyalahgunaan uang dan kewenangan yang akan maju lagi untuk berpolitik praktis."

Juga tindakan sewenang-wenang setelah terpilih terhadap pejabat daerah yang dianggap tidak mendukung saat dulu maju, banyak ekses penyimpangan dan penyakit dari sistem langsung ini, satu hal yang saya pegang terus tidak mungkin dianggap tidak ada," kata Yudhoyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini