AKUISISI AUTONOMY: Penyelesaian Sengketa HP Tertunda

Bisnis.com,28 Sep 2014, 18:00 WIB
Penulis: Annisa Lestari Ciptaningtyas
Kesepakatan itu akan memberikan ketenangan pikiran untuk kemajuan Hewlett-Packard. /bISNIS.COM

Bisnis.com, SAN FRANCISCO—Hewlett-Packard Co menemui halangan lain dalam upayanya menyelesaikan gugatan pemegang saham atas kerugiannya dalam akuisisi Autonomy Corp.

Bloomberg melaporkan, dalam lamannya pada Sabtu (27/9/2014), bahwa Hakim Distrik AS Charles Breyer di San Francisco--yang sebelumnya menyatakan persetujuan penyelesaian atas berapa banyak pengacara akan dibayar--hari ini mengatakan kepada pengacara perusahaan dia khawatir kesepakatan itu akan merampok investor untuk hak menuntut manajemen atas hal-hal yang tidak terkait dengan pembelian.

Dia mengatakan ketentuan manajer Hewlett-Packard dari kesalahan untuk pencadangan senilai US$ 88 miliar yang berkaitan dengan merger sangat mengejutkan.

Banyak dari penyelesaian antara pemegang saham dan perusahaan memenangkan persetujuan pengadilan, kata Stephen Diamond, seorang profesor di Santa Clara University School of Law.

Masalah Hewlett-Packard tidak biasa karena pemegang saham memutuskan untuk menjatuhkan tuntutan terhadap perusahaan dan bergabung dengan Hewlett-Packard untuk menuntut mantan pejabat Autonomy dalam pertukaran untuk serangkaian reformasi tata kelola perusahaan dan tidak ada kerusakan uang, katanya.

"Ada sejumlah kejanggalan di sini yang tak dapat disangkal akan memberikan hakim waktu jeda," kata Diamond. "HP memiliki insentif yang sangat kuat untuk menghapus bersih, sehingga tidak mengherankan ada beberapa penundaan."

Pengacara Perusahaan, yang mengatakan kajian internal klaim pemegang saham bebas dari kesalahan, mengatakan kesepakatan itu akan memberikan ketenangan pikiran untuk kemajuan Hewlett-Packard. Breyer mengatakan kesepakatan tersebut melampaui lingkup penyelesaian pemegang saham standar dengan mengekang kemampuan investor untuk bertanggung jawab atas kesalahan manajemen di masa depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini