Spin Off Asuransi Syariah Terkendala Modal dan Standarisasi Tenaga Kerja

Bisnis.com,28 Sep 2014, 20:20 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Hanya lima asuransi syariah yang berbentuk full fledge, yakni tiga perusahaan jiwa syariah dan dua perusahaan umum syariah./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menilai persoalan modal kerja minimum dan standarisasi tenaga kerja masih menjadi isu utama terkait regulasi yang mewajibkan spin off  (pemisahan) pemisahan diri asuransi syariah dari induknya.

Kendati Otoritas Jasa Keuangan telah memberi waktu setidaknya 10 tahun bagi perusahaan existing untuk berubah bentuk menjadi full fledge perusahaan asuransi syariah, tenggat waktu tersebut menjadi tantangan cukup berat bagi AASI.

“Kalau full fledge, kesiapan minimum misalnya modal dan tenaga kerja harus dipenuhi. Regulasi itu mudah diadaptasi bagi perusahaan baru, tetapi untuk perusahaan yang sudah terbentuk tentunya persoalannya menjadi lebih kompleks,” ungkap Tati Febriyanti, Sekretaris Jenderal AASI di Jakarta.

Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (Perpu) Nomer 39 Tahun 2008, UUS diwajibkan untuk memenuhi ketentuan modal minimum sejumlah Rp25 miliar.

Jika berbentuk full fledge asuransi syariah, modal minimum naik menjadi Rp 50 miliar, sedangkan untuk perusahaan reasuransi syariah, modal minimum sebesar Rp100 miliar.

Padahal, hingga saat ini, data AASI mencatat jumlah UUS syariah mencapai 43 unit yang mencakup 17 UUS perusahaan asuransi jiwa, 23 UUS perusahaan asuransi umum, dan 3 UUS perusahaan reasuransi syariah.

Lebih lanjut, hanya lima asuransi syariah yang berbentuk  full fledge, yakni tiga perusahaan jiwa syariah dan dua perusahaan umum syariah.

“Jumlah UUS di Indonesia yang cukup banyak menjelaskan mengapa banyak perusahaan tergiur untuk mendirikan UUS karena ketentuan modal minimumnya cukup rendah dibandingkan perusahaan asuransi konvensional,” tambah Tati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini