OJK Akui Masyarakat Pelosok Belum Tersentuh Sosialisasi EPK

Bisnis.com,28 Sep 2014, 20:50 WIB
Penulis: Muhammad Khamdi
Petugas OJK pusat diminta berkoordinasi dengan petugas di masing-masing Kantor Regional untuk memberikan edukasi tentang literasi keuangan kepada masyarakat luas./Bisnis.com

Bisnis.com, YOGYAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui program edukasi dan perlindungan konsumen (EPK) belum menyentuh kepada segmen masyarakat yang pelosok atau pedalaman desa.

Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sri Rahayu Widodo mengatakan kendala yang dihadapi petugas dalam sosialisasi EPK yakni banyak masyarakat pelosok, seperti nelayan belum mengerti pentingnya menyimpan uang di lembaga jasa keuangan (LJK).

“Masyarakat pelosok belum tersentuh, tapi kita coba masuk ke sana. Yang belum tersentuh di kantong-kantong TKI, seperti Jati, Nusa Tenggara Timur, Mataram dan lainnya,” papar Sri dalam acara sosialisasi dan workshop Pelatihan Wartawan tentang Tugas dan Fungsi OJK, di Jogja, Sabtu (27/9/2014).

Pihaknya sudah mengimbau kepada petugas OJK pusat untuk berkoordinasi dengan petugas di masing-masing Kantor Regional untuk memberikan edukasi tentang literasi keuangan kepada masyarakat luas.

Target sosialisasi dan edukasi tahun ini, kata Sri, yakni menyasar ibu rumah tangga dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Dalam sosialisasi tersebut, menurutnya, pihak OJK juga melibatkan pelaku industri perbankan, asosisasi pasar modal dan sejumlah pelaku industri asuransi.

“Kelompok ibu rumah tangga dan UMKM sangat rawan menjadi korban invetasi bodong. Makanya tahun ini kita fokus pada mereka,” ujarnya.

Data OJK per September tercatat sebanyak 1.712 pengaduan. Sebagian besar pengaduan yang masuk berasal dari sektor perbankan, salah satu yang dikeluhkan adalah sejumlah masalah dari alat pembayaran menggunakan kartu kredit.

Selain itu, kata Sri, ada pula nasabah yang mengajukan pengaduan dan setelah diklarifikasi ternyata memang ada kelalaian dari pihak perusahaan penerbit kartu kredit, sehingga nasabah wajib memperoleh ganti rugi yang sesuai.

“Pengaduan lain, yaitu masalah agunan dan pengajuan klaim pada asuransi. Dari banyaknya pengaduan, 67% di antaranya sudah diselesaikan,” papar Sri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini