UU PILKADA: Jokowi Dorong Rakyat Menggugat

Bisnis.com,29 Sep 2014, 15:10 WIB
Penulis: Akhirul Anwar
Hasil voting pembahasan RUU Pilkada, Jumat dinihari (26/9/2014)/Antara-Rosa Panggabean

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden terpilih Joko Widodo mendorong rakyat untuk mengajukan gugatan uji materi Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi sebanyak-banyaknya.

Keputusan hasil voting sidang paripurna DPR RI tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak langsung lewat DPRD, menurut Jokowi telah merebut kegembiraan politik rakyat yang baru saja melalui pesta demokrasi Pileg dan Pilpres.

"Rakyat lagi seneng senengnya langsung direbut. Saya mendorong masyarakat sebanyak-banyaknya untuk menggugat," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/9/2014).

Jokowi tidak melakukan konsultasi dengan hakim MK soal UU Pilkada seperti yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ia berkilah soal UU Pilkada akan bersikap setelah pelantikan presiden dan wakil presiden.

"Urusan saya setelah tanggal 20 Oktober, nunggu dari MK," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini