Wamenkumham Bantah Diperiksa Kejaksaan Agung

Bisnis.com,29 Sep 2014, 16:13 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Denny bantah diperiksa Kejaksaan Agung/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membantah dirinya telah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk perkara dugaan tindak pidana pemberian gratifikasi dalam proses pengangkatan notaris dengan tersangka mantan Direktur Perdata Lilik Sri Hariyanto (LSH) dan Kasubdit Notariat Nur Ali (NA).

"Saya belum dipanggil, belum ada surat pemanggilan. Tapi supaya menunjukkan penghormatan saya pada proses ini, ya saya datang saja dulu," tutur Denny di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (29/9/2014).

Kendati demikian, Denny berharap dirinya dapat diperiksa sebagai saksi untuk perkara tersebut pada hari Jumat (3/10) nanti. Pasalnya Denny mengetahui betul bagaimana perkara gratifikasi tersebut telah terjadi di Kementeriannya.

"Tadinya saya mau diperiksa hari ini, tapi karena ada tugas dari Presiden, jadi Insya Allah hari Jumat (3/10)," kata Denny.

Menurut Denny, dirinya telah mendapatkan banyak laporan dari pihak yang telah diperas oleh LSH dan NA. Sehingga Denny berharap pihak Kejaksaan Agung dapat segera memanggil Denny sebagai saksi untuk perkara tersebut.

"Ini kan bisa terbongkar karena informasi dari mereka yang diperas," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rachmad Subiyanto
Terkini