Pengadilan New York Tolak Gugatan Pelanggaran Hak Cipta atas Avatar

Bisnis.com,29 Sep 2014, 17:22 WIB
Penulis: Annisa Lestari Ciptaningtyas
Ilustrasi putusan hakim/Bisnis

Bisnis.com, NEW YORK--Pengadilan Federal di New York menolak kasus pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan James Cameron terhadap seniman Inggris yang mengaku karyanya dilanggar oleh film Avatar.

Bloomberg melaporkan dalam lamannya pada Senin (29/9/2014) bahwa William Roger Dean mengaku dalam gugatannya yang diajukan Juni 2013 sesuai bahwa Gunung Hallelujah di pulau terapung yang merupakan fitur Pulau Pandora di" Avatar" meniru karya lukisannya.

Elemen lain dalam film yang ia klaim melanggar hak cipta adalah beberapa hewan aneh yang ada dalam planet berikut dengan batu di dalam pemandangan di Pandora.
Menurut hakim distrik AS, Jesse M. Furman, upaya Dean dalam menunjukkan kesamaan antara karyanya dan film tersebut adalah sesat.

Dalam menolak kasus, hakim mengatakan bahwa bukannya memproduksi gambar dari film, Dean digunakan gambar dari buku tentang" Avatar." Gambar dari film itu sendiri disajikan" di luar konteks" dan dimanipulasi dengan memotong dan memutar gambar, kata Furman.

Dia juga mengatakan bahwa baik Dean maupun film memiliki monopoli pada gagasan dari pulau terapung, mengatakan karena pada 1726, Jonathan Swift menggunakan fitur serupa pada pulau di film "Gulliver' s Travels."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini