Terima Suap, Bupati Biak Numfor Dituntut Enam Tahun dan Pencabutan Hak Politik

Bisnis.com,29 Sep 2014, 18:46 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider lima bulan penjara serta pencabutan hak politik dalam jabatan publik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yesaya dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar 100.000 Dolar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut dan terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK Haerudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/9). "Menyatakan terdakwa Yesaya Sombuk telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," tuturnya.

JPU KPK menyebutkan tuntutan itu berdasarkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang meringankannya adalah karena Yesaya belum pernah dihukum sebelumnya dan terdakwa juga berterus-terang mengakui perbuatannya, serta menyesali perbuatannya.

Sedangkan yang memberatkan bagi Yesaya adalah perbuatannya dilakukan pada saat negara sedang aktif melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian terdakwa sebagai kepala daerah juga dinilai berinisatif meminta uang untuk Proyek Pembangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rachmad Subiyanto
Terkini