GRATIFIKASI KEMENKUMHAM: Kejagung Periksa Wamenkumham Denny Indrayana

Bisnis.com,29 Sep 2014, 12:55 WIB
Penulis: Ismail Fahmi
Wamenkumham Denny Indrayana/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana  diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sebagai saksi dugaan gratifikasi pejabat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Dijadwalkan Wamenkumham Denny Indrayana dimintai keterangan hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Senin (29/9/2014) seperti dikutip Antara.

Selain itu, penyidik juga menjadwalkan memeriksa dua tersangka dalam kasus tersebut, NA (Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI) dan tersangka LSH (Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI).

Berdasarkan catatan Bisnis, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya Abdullah, Fungsional Pemeriksa Gratifikasi pada Direktorat Jenderal Gratifkasi Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dugaan gratifikasi pejabat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pekan lalu, penyidik JAM Pidsus telah menyita uang sebesar Rp120.000.000, yang termuat dalam 1 amplop besar warna coklat senilai Rp95.000.000, dalam bentuk pecahan Rp100.000 sebanyak 900 lembar dan Rp50.000 sebanyak 100 lembar.

Satu amplop kecil warna coklat senilai Rp15.000.000 dalam bentuk pecahan Rp100.000 sebanyak 150 lembar dan satu amplop kecil warna coklat senilai Rp 10.000.000 dalam bentuk pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar.

Satu unit Blackberry Bold 9700 warna hitam, Baterai Merk Hippo Power 2350 mAH, Simcard Simpati Telkomsel POP, Memori Card Micro SD Merk V-Gen 2 GB dan 6 folder file rekaman pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini