Ditjen Pajak Terapkan e-Tax Invoice pada 45 Perusahaan Besar

Bisnis.com,30 Sep 2014, 18:15 WIB
Penulis: Ringkang Gumiwang
Ditjen Pajak telah mempersiapkan infrastruktur IT. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Guna mengoptimalkan penerimaan pajak dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Ditjen Pajak mulai implementasikan sistem e-tax invoice pada 45 perusahaan besar pada sejak pertengahan tahun ini.

Sistem e-tax invoice atau penerbitan faktur pajak secara elektronik bertujuan mempermudah penerbitan dan kontrol terhadap nomor faktur pajak. Nantinya, sistem komputer Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Ditjen Pajak akan saling terkoneksi.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan penerapan e-tax invoice mulai diterapkan sejak pertengahan tahun ini. Kendati demikian, sambungnya, penerapan e-tax invoice tersebut baru dilakukan terhadap 45 perusahaan besar.

“Kami sudah mulai dengan pilot project terhadap 45 perusahaan. Nanti pada tahun depan rencananya ditambah hingga 1.000 perusahaan. Pada 2016 akan diterapkan kepada seluruh PKP yang ada di Pulau Jawa,” ujarnya.

Fuad menuturkan Ditjen Pajak telah mempersiapkan infrastruktur IT untuk mendukung implementasi e-tax invoice sejak dua tahun yang lalu. Bahkan, dia juga mengaku membentuk tim khusus, dan mengirimkannya ke Korea guna mempelajari e-tax invoice tersebut.

Seiring dengan persiapan tersebut, ­dia berharap implementasi e-tax tersebut mampu memperbaiki lemahnya administrasi perpajakan PPN selama ini, sekaligus menutup celah penghindaran pajak dan pelanggaran hukum oleh PKP.

“Memang saya lihat administrasi perpajakan kita di bidang PPN itu lemah. Makanya, kita perbaiki dan sempurnakan terus. Cuma memang ini butuh waktu. Soalnya PKP juga harus mempersiapkan infrastruktur IT mereka agar bisa terkoneksi dengan Ditjen Pajak,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini