UU Peternakan Dikhawatirkan Justru Picu Kenaikan Harga Daging

Bisnis.com,30 Sep 2014, 17:44 WIB
Penulis: Wike Dita Herlinda
Penjualan daging sapi segar/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA--Kamar Dagang dan Industri menyoroti adalah potensi melejitnya harga daging sapi akibat salah satu klausul dalam revisi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan  yang mengharuskan sapi impor dikarantina terlebih dahulu selama 4 bulan.

Titah dalam regulasi tersebut secara tersirat diterjemahkan oleh pelaku usaha sebagai larangan untuk mengimpor sapi siap potong, alias pemerintah hanya memperbolehkan impor dalam bentuk sapi bakalan.

“[Klausul ini] aneh. Semangat industri peternakan rakyatnya langsung hilang karena adanya aturan ini. Padahal, Indonesia ini sedang mencari sapi sebanyak mungkin, tapi kok malah dipersulit oleh undang-undang ini. Jadi ada faktor UU [yang menyebabkan kenaikan harga],” Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Industri Pengolahan Makanan dan Peternakan Juan Permata Adoe, Selasa (30/9/2014).

Juan berpendapat UU yang implementasinya baru terasa dalam rentang waktu 6-12 bulan tersebut bakal membebani kinerja pemerintahan presiden terpilih Joko Widodo dalam mengupayakan kedaulatan pangan dan swasembada daging sapi.

Apalagi, pemerintah selama ini dituding melakukan pembiaran atas penyembelihan sapi indukan impor. “Ini adalah politik daging sapi. Impor bibit sapi bisa langsung mati suri karena harus masuk penampungan karantina di pulau tertentu akibat UU ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Juan menuturkan harapan awal bahwa harga daging sapi di dalam negeri bisa melandai setelah diperbolehkannya importasi melalui basis zona kini terancam kandas dengan adanya klausul tersebut.

“Kami terkejut setelah ada kalimat itu. Ini setback namanya. Istilah saya, ini politik daging sapi yang akan membunuh industri peternakan rakyat. Kalimat itu sangat luas dan bisa membuat [kondisi pasar daging nasional] lebih parah dari saat ini, karena mekanisme dagang dimasukkan dalam UU.”

Peran Badan Karantina, imbuhnya, tidak dipertegas di dalam UU tersebut. Padahal, Barantan adalah ujung tombak dari keluar masuknya sapi hidup di Tanah Air. “Yang ada malah kalimat sapi ditangani oleh Kementan dan daging ditangani oleh Kemendag.”

Kemendag menyatakan impor sapi siap potong tahun ini dipangkas hingga 50% dan digantikan dengan sapi bakalan. Alasannya, impor sapi siap potong sudah tidak ideal lagi karena perbedaan harganya yang tipis dan rasio antara tulang dan daging yang tidak memenuhi kriteria.

Awal tahun ini, pemerintah sudah menyuarakan prioritas untuk mengimpor sapi bibit untuk menggenjot angka populasi, produktivitas, dan nilai tambah peternakan sapi di Tanah Air. Untuk itu, impor sapi bibit dibebaskan tanpa batasan kuota.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini