UU PILKADA: Judicial Review ke MK Sulit Menang Lebih Baik Legislatif Review

Bisnis.com,30 Sep 2014, 10:56 WIB
Penulis: Sepudin Zuhri
Mahfud MD/twitter

Bisnis.com, JAKARTA - UU Pilkada yang baru saja disahkan oleh DPR masih menuai pro dan kontra bagi kalangan yang setuju pemilihan kepala daerah oleh DPRD dan pilkada langsung dipilih rakyat.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Selasa (30/9/2014) memberikan saran soal perbedaan pendapat UU Pilkada.

"Judicial review ke MK bisa dilakukan oleh warga negara dan kelompok-kelompok masyarakat seperti yang sekarang sudah mulai berjalan, misal yang dimotori Asrun," ujarnya.

Menurutnya, untuk legislatif review bisa dimotori oleh PDIP dan koalisinya ditambah Partai Demokrat. Mereka bisa menggalang pengusulan RUU baru.

"Judicial review landasannya adalah benar/salah secara konstitusi, sedangkan legislatif review praktisnya adalah menang/kalah secara politik."

"Ingat, parpol yang sudah punya kursi di DPR tak punya legal standing untuk judicial review. MK selalu berpendirian begitu, terakhir kasus UU MD3."

Mahfud menuturkan politik di Indonesia itu lentur, bisa saja sikap politik dan peta dukungan berubah asal pendekatannya bagus dan kompensasi politiknya wajar.

"Kelenturan politik di Indonesia menjadi modal yang baik untuk membangun kebersamaan agar negara bisa berjalan dengan baik. Jangan tersandera."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini