Bisnis.com, JAKARTA--PT Mandiri AXA General Insurance (MAGI) menargetkan kontribusi pendapatan premi asuransi mikro mampu tumbuh 20% pada tahun mendatang pasalnya pertumbuhan asuransi mikro beberapa tahun belakangan mencapai 20%-25%.
Dari rekam jejak tersebut, potensi peningkatan terbuka lebar. Hingga saat ini, kontribusi premi asuransi mikro di MAGI hanya sebesar 10%. “Mayoritas masih didominasi oleh kendaraan bermotor, dan properti. Selama ini, kami selalu fokus untuk mengincar pasar kelas menengah, padahal potensi kelas menengah ke bawah jauh lebih besar,” kata Albertus Wiroyo, Presiden Direktur PT Mandiri AXA General Indonesia di Jakarta, Senin (29/9/2014).
Berdasarkan data MAGI, total pendapatan premi asuransi mikro yang berhasil dikantongi mencapai Rp8 miliar sepanjang Januari-Agustus tahun ini.
Selain itu, Mandiri AXA General Insurance juga telah membayar klaim senilai Rp32,3 miliar dari 2012-2014.
Untuk menggenjot kontribusi premi asuransi mikro, Mandiri AXA General Insurance bersama AXA Financial Mandiri Service, Mandiri Manajemen Investasi, Bank Syariah Mandiri, dan perusahaan induknya yaitu PT Bank Mandiri (persero) Tbk meluncurkan layanan produk mikro.
Layanan kolaborasi yang diberi nama Mikro Mandiri Sejahtera meliputi tabungan mikro, investasi cicil emas dan reksadana, dan asuransi mikro ini diharapkan mampu menjangkau pasar kalangan kelas menengah ke bawah.
Nasabah hanya perlu menyetorkan tabungan senilai Rp50.000 dengan akses lainnya ke investasi, dan asuransi mikro.
Jika diperinci, masyarakat yang memiliki tabungan mikro dapat memiliki investasi logam mulai 1 gram 24 karat yang bersertifikat Antam dengan uang muka pembelian Rp100.000 dan dapat diangsur sebanyak 12 kali.
Tidak hanya itu, nasabah juga dapat melakukan investasi secara berkala untuk reksadana dengan pembelian awal Rp100.000 dan pembelian selanjutnya Rp100.000 per bulan selama minimal 12 bulan.
Paket selanjutnya adalah asuransi mikro dengan premi bervariasi dari Rp 5.000-Rp50.000 dengan jangka waktu 1 tahun dan nilai pertanggungan mulai dari Rp5 juta-Rp25 juta untuk meninggal dunia karena kecelakaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel