Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran kepada industri perbankan untuk membuka layanan perbankan tanpa kantor atau branchless banking.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya E. Siregar mengatakan setiap bank yang telah memiliki jaringan kantor di kawasan Indonesia Timur secara otomatis berhak mengajukan izin branchless banking.
“Sepanjang punya jaringan kantor di Indonesia Timur dia bisa buka branchless banking,” katanya, Selasa (30/9/2014).
Mulya mengatakan relaksasi aturan tersebut merupakan salah satu usulan dari public hearing yang diselenggarakan OJK dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai). Rancangan aturan ini sedang digodok oleh regulator dan ditargetkan akan rampung pada akhir tahun ini.
Kawasan Indonesia Timur yang meliputi Sulawesi, Papua, Maluku, Nusa Tenggara Barat, dan Nisa Tenggara Timur menjadi prioritas karena penetrasi jaringan kantor perbankan masih rendah dibandingkan dengan wilayah Jawa. Menurut data Statistik Perbankan Indonesia, hingga Juni 2014 jaringan kantor bank di wilayah tersebut hanya mencapai 638 unit atau sekitar 17,5% dari total kantor bank di seluruh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel