Bisnis.com, JAKARTA--Pembatasan kepemilikan saham asing sebesar 40% dalam RUU perbankan dinilai wajar.
Kepala Ekonom PT Bank Negara Indonesia (BNI) Ryan Kiryanto berpendapat pembatasan sebesar 40% sudah cukup wajar sebagaimanayang berlaku di negara lain.
"Yang harus dipastikan itu aturan main bagi asing yang sudah punya saham lebih dari 40% supaya menurunkan kepemilikannya," ujarnya di Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Ryan mengatakan harus diatur dengan jelas jangka waktu yang diberikan OJK supaya porsi kepemilikan asing menjadi 40%. Selanjutnya, sosialisasi perlu dilakukan secara masif agar dipahami oleh asing sehingga tidak terjadi gejolak.
Seperti diketahui salah satu poin yang digodok dalam RUU perbankan adalah pembatasan ruang gerak bank asing dalam bisnis perbankan nasional. Salah satu yang diatur ialah kepemilikan saham bank asing maksimal 40% di perbankan yang berlaku surut melalui masa transisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel