PPNI: Pemerintah Segera Bentuk Konsil Keperawatan

Bisnis.com,01 Okt 2014, 15:01 WIB
Penulis: News Editor
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) berharap  pemerintah segera membentuk Konsil Keperawatan yang akan mengawal dan mengawasi disiplin profesi perawat.

Sekretaris Jendral PPNI Harif Fadilah mengatakan dalam UU Keperawatan yang baru, Konsil Keperawatan Indonesia merupakan suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, bersifat independen yang nantinya berfungsi menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR) perawat. "Memang pembentukan Konsil Keperawatan paling lama dua tahun, tapi kami harapkan segera dipercepat," ujarnya, Rabu (1/10/2014).

Dia mengatakan registrasi perawat merupakan pencatatan resmi terhadap perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi keperawatan dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik atau pekerjaan profesi perawat. "Konsil Keperawatan ini mengawasi disiplin mutu pendidikan perawat sehingga penting untuk segera dibentuk," katanya.

Pemerintah, lanjut Harif, juga perlu mempercepat sosialisasi Undang-Undang Keperawatan yang sudah disahkan DPR pada 25 September 2014. UU Keperawatan menurutnya akan mengontrol perawat dengan lebih baik, pengaturan oleh lembaga mandiri yang setara melalui Konsil Keperawatan.

"Karena kewenangan yang diberikan harus dibarengi dengan kontrol kualitas yang lebih baik," ucapnya.

Setiap perawat yang praktik nantinya harus berizin dan setiap dinas kesehatan wajib memberi izin praktik kepada perawat yang berhak. Organisasi PPNI akan mendorong perawat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan secara berkesinambungan.

Reformasi bahkan revolusi pelayanan kesehatan tambah dia akan efektif jika melibatkan dukungan yang masif dan terstruktur dari perawat. Saat ini, tercatat ada 826.000 orang perawat di seluruh Indonesia yang sebagian besar masih fokus pada perawatan di rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rachmad Subiyanto
Terkini