PAJAK BUMI & BANGUNAN: 2.253 Wajib Pajak di DKI Minta Keringanan

Bisnis.com,01 Okt 2014, 16:36 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 2.253 wajib pajak dari total 1,92 juta orang mengajukan permohonan keringanan atau pengurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaaan dan perkotaan (PBB P2) pada tahun ini.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan tidak semua wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan pajak akan dikabulkan.

"Sebanyak 2253 wajib pajak yang minta pengurangan PBB tidak semua akan kami setujui, ada beberapa pertimbangan," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (1/10/2014).

Kebanyakan dari wajib pajak yang mengajukan pengurangan karena merasa terbebani jumlah wajib pajak yang harus dibayarkan.

Terlebih lagi, lanjutnya, pada tahun ini Pemprov DKI menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) sehingga berpengaruh pada tingginya nilai PBB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

"Mereka kebanyakan keberatan dengan nilai PBB yang harus dibayarkan. Namun, juga karena ada alasan lain mereka minta penangguhan pembayaran," ucapnya.

Dalam perkembangan lain, hingga akhir September 2014, realisasi penerimaan PBB DKI baru mencapai 78,45% atau Rp5,1 triliun dari target yang ditetapkan pada tahun ini senilai Rp6,5 triliun.

Dinas Pelayanan Pajak DKI telah melakukan perpanjangan pembayaran PBB selama 30 hari terhitung sejak 28 Agustus.

Iwan pun pesimis pada tahun ini dapat mencapai target penerimaan PBB senilai Rp6,5 triliun. Tahun lalu, realisasi penerimaan PBB hanya Rp3,3 triliun atau 94,28% dari target 2013 senilai Rp3,5 triliun.

"Sepertinya tahun ini tidak akan capai target, Rp6,5 triliun. Saya memperkirakan mungkin hanya Rp5,5 triliun penerimaan PBB tahun ini," katanya.

Pihaknya kembali melakukan perpanjangan penerimaan pembayaran PBB hingga akhir Oktober tahun ini. Dia berharap para wajib pajak yang belum membayar PBB dapat segera melaksanakan kewajibannya.

"Para wajib pajak kami beri perpanjangan untuk bayar PBB mereka pada tahun ini hingga Oktober," ujar Iwan.

Dari 1,92 juta wajib pajak PBB, sebanyak 700.000 wajib pajak dikenakan kategori nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp200 juta.

Untuk kategori NJOP Rp200 juta hingga Rp2 miliar terdapat 900.000 wajib pajak, sedangkan sisanya sebanyak 320.000 wajib pajak dikenakan NJOP senilai Rp2 miliar hingga Rp10 miliar dan di atas Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini