Ketentuan Batas Atas Bunga Deposito akan Sehatkan Bank

Bisnis.com,01 Okt 2014, 05:59 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora
Ketentuan OJK mengenai batas atas bunga deposito dipandang akan menyehatkan bank. /

Bisnis.com, JAKARTA—Ekonom PT Bank Internasional Indonesia Tbk Juniman mengungkapkan mengungkapkan surat yang diedarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait batas atas bunga deposito akan menyehatkan perbankan.

Juniman menilai ketetapan yang disosialisasikan oleh OJK akan membuat kalangan perbankan tidak akan mudah didikte oleh deposan kakap.

“Bila bank BUKU 3 dan 4 menurunkan suku  bunga, maka bank kecil juga akan ikut menurunkan bunga deposito. Ke depannya secara bertahap, bunga kredit akan turun,” katanya, Selasa (30/9/2014).

Di penghujung kuartal III/2014, Juniman mengungkapkan masih banyak bank yang memberikan bunga deposito hingga 11%. Menurutnya, dengan adanya ketegasan adari OJK, maka bank-bank tersebut tidak akan bermain-main dalam memberikan bunga deposito.

Dalam Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia (SEKI) Juli 2014, bunga deposito industri perbankan mencatatkan kenaikan di atas 50 basis poin. Adapun bunga deposito untuk tenor sebulan naik 52 bps menjadi 8,41% secara year to date.

Sementara itu, untuk tenor tiga bulan, enam bulan, dan 12 bulan naik hingga 1,24%, 1,27% dan 1,46% menjadi 9,19%, 9,13% dan 8,44% dari priode Januari ke Juli 2014. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyardi Widodo
Terkini