Navigasi Bandara: LPPNPI Butuh Dana Operasional Rp20 Miliar Tiap Bulan

Bisnis.com,01 Okt 2014, 18:37 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
LPPNPI diimbau senantiasa menjamin kelancaran pelayanan navigasi penerbangan sesuai ketentuan perundang-undangan. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) membutuhkan tambahan operasional sebesar Rp20 miliar per bulan menyusul migrasi pengelola navigasi di bandara Unit Pelaksana Teknis milik Kementerian Perhubungan.

Secara keseluruhan, ada 168 pengelola layanan navigasi yang sudah bermigrasi ke Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau Air Navigation Indonesia.

Terakhirnya, BUMN tersebut mulai mengelola pelayanan navigasi di Bandara Hang Nadim Batam milik Kemenhub, serta Bandara Siborongborong, Silangit, Tapanuli Utara, milik PT Angkasa Pura II, Rabu (1/10/2019).

Direktur Utama LPPNPI Icwanul Idrus mengatkaan penggabungan pengelola navigasi di bandara milik PT Angkasa Pura (AP) I dan AP II, serta UPT Kemenhub merupakan keharusan sesuai UU No.1/2009 tentang penerbangan, walau pihaknya harus mencari tambahan biaya operasional sebesar Rp20 miliar per bulan.

UU tersebut mengamantkan agar pengelolaan navigasi penerbangan dilakukan oleh sebuah banda usaha yang bersifat independen, terlepas dari pengelola bandara, baik Kemenhub atau AP I dan II.

“Mau tidak mau, kami terpaksa mengalihkan pendapatan dari bandara-bandara yang ramai untuk disubsidi kepada bandara-bandara UPT,” ucapnya. 

Selain itu bahwa dalam pengalihan pengelolaan pelayanan ini masih diperlukan invetarisasi dan verifikasi bersama antara Ditjen Perhubungan Udara dengan LPPNPI terkait pengalihan aset, sumber daya manusia, dan keuangan.

Hal ini, menurutnya, sebagai upaya mengantisipasi terjadinya jeda operasional pelayanan maupun jeda pengelolaan administrasi karyawan dan keuangan di 168 bandara tersebut.

Dalam berita acara serah terima tersebut, juga akan dilakukan pelaporan periodik setiap 3 bulan pada 2015 untuk mengevaluasi proses pengalihan operasional pelayanan navigasi penerbangan di bandara-bandara.

“Ini dilakukan untuk menjamin kelancaran pelayanan sehingga tingkat keselamatan dan keteraturan penerbangan dapat dijaga dan ditingkatkan,” urainya.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Santoso Eddy Wibowo mengimbau agar LPPNPI senantiasa menjamin kelancaran pelayanan navigasi penerbangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Caranya, dengan menjamin kelangsungan operasional pelayanan navigasi penerbangan, membantu penyediaan data dan menjaga aset,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini