UU Pilkada Disahkan, Pelaksanaan 17 Pilkada di Jateng Batal

Bisnis.com,02 Okt 2014, 20:15 WIB
Penulis: Muhammad Khamdi

Bisnis.com, SEMARANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menghentikan tahapan persiapan pelaksanaan 17 pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten/kota 2015 seiring pengesahan Undang-Undang Pilkada 2014.

Ketua KPU Jawa Tengah Joko Purnomo mengatakan langkah ini dilakukan setelah adanya surat edaran (SE) dari ketua KPU Pusat.

SE bertuliskan KPU No1.600/KPU/X/2014 tertanggal 2 Oktober 2014 yang ditandatangi Ketua KPU, Husni Kamil Malik.

SE tentang pelaksanaan tahapan Pilkada 2015 tersebut ditujukan kepada para ketua KPU provinsi/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan ketua KPU/KIP kabupaten/kota.

“Hari ini kami telah menerima SE Ketua KPU pusat untuk menunda pelaksanaan jadwal dan tahapan pilkada di Jateng,” katanya, Kamis (2/10/2014).

Joko memaparkan penundaan pelaksanaan Pilkada di Jateng seiring disahkannya UU tentang Pilkada oleh DPR pada 25 September 2014.

Berdasarkan salinan dokumen SE KPU pusat, menyebutkan bagi daerah yang masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah berakhir setelah bulan Juli 2014 dan telah melaksanaan tahapan persiapan maupun tahapan pelaksaan pilkada agar menunda pelaksanaan jadwal dan tahapan sampai disahkannya UU Pilkada oleh Presiden.

Berkenaan dengan pengelolaan anggaran hibah daerah yang diperuntukan bagi pelaksanaan tahapan pilkada agar KPU provinsi/KIP Aceh maupun KPU/KIP kabupaten/kota tidak melaksanakan kegiatan yang berimplikasi pada pengeluaran atau penggunaan dana hibah tersebut.

KPU provinsi/KIP aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota agar berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di wilayah masing-masing berkenaan pelaksanaan kebijakan KPU.

Joko lebih lanjut menyatakan adanya SE Ketua KPU pusat ini maka tahapan 17 pilkada kabupaten/kota 2015 ditunda semua.

“Apakah ada pelaksanaan pilkada langsung, kita tunggu perkembangan berikutnya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini