Perusahaan Pembiayaan Diwajibkan Gabung ke APPI

Bisnis.com,02 Okt 2014, 16:56 WIB
Penulis: Wan Ulfa Nur Zuhra
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Regulator mewajibkan seluruh perusahaan pembiayaan bergabung ke Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Hal tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Suwandi Wiratno, Ketua Umum APPI mengatakan, saat ini APPI memiliki 176 anggota, sedangkal jumlah perusahaan pembiayaan di Indonesia adalah 198 perusahaan. Itu artinya, ada 22 perusahaan pembiayaan yang belum tergabung dalam APPI.

“Peraturan tersebut dibuat karena OJK hanya mau berkomunikasi dengan satu pintu, yakni asosiasi,” ujarnya.

Menurut Suwandi, diwajibkannya perusahaan pembiayaan bergabung ke asosiasi juga akan mempermudah proses sertifikasi. Seperti diketahui, RPOJK juga mengamanatkan adanya sertifikasi dari asosiasi bagi jajaran direksi hingga kepada bagian, juga bagi petugas penagihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini