Bisnis.com, JAKARTA—Tak lama pascapenetapan batas atas suku bunga dana pihak ketiga (DPK) oleh Otoritas Jasa Keuangan, sejumlah bank langsung menurunkan suku bunga deposito mereka.
PT Bank Mandiri Tbk misalnya, saat ini menetapkan suku bunga deposito paling tinggi 9,25% dari level sebelumnya yang mencapai 10,25%. “Sudah langsung kami ubah per hari ini [kemarin], yang jelas kami acuannya 200 bps (basis points) di atas BI Rate,” ujar Direktur Utama Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Dia meyakini kebijakan yang ditempuh OJK akan berdampak positif pada perbankan. Melalui pemberlakuan batas atas suku bunga dana, katanya, akan membuat struktur pendanaan menjadi lebih sehat. Menurutnya situasi tersebut juga akan membantu bank berskala kecil untuk tetap bertahan menghadapi persaingan di industri perbankan yang semakin ketat.
Meskipun begitu, Budi tidak menampik keputusan OJK untuk membatasi suku bunga dana berpotensi menurunkan net interest margin (NIM) perbankan serta perpindahan nasabah. Namun dia meyakini dampak yang ditimbulkan tidak akan signifikan dan mengganggu kinerja.
“Harus dihitung dulu cost of fund keseluruhan, tapi kami sudah siap [kalau ada penurunan NIM],” ujarnya.
Bank Mandiri menetapkan suku bunga deposito di bawah Rp2 miliar sama dengan suku bunga penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Adapun suku bunga deposito untuk simpanan di atas Rp2 miliar ditetapkan sebesar 200 bps di atas BI Rate. Menurut Budi, dari total deposito di Bank Mandiri yang mencapai Rp150 triliun, sebanyak Rp100 triliun di antaranya menggunakan suku bunga mahal.
Pada semester I/2014 Bank Mandiri membukukan laba bersih sebesar Rp8,3 triliun, naik 15,5% dibandingkan periode yang sama 2013. Pertumbuhan itu ditopang kenaikan pendapatan bunga bersih sebesar 17,6% menjadi Rp19,4 triliun dan kenaikan fee based income yang mencapai 11,5% menjadi Rp7,3 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel