UU Kelautan Diklaim Mampu Dongkrak Investasi Perikanan

Bisnis.com,02 Okt 2014, 01:47 WIB
Penulis: Kurniawan A. Wicaksono

Bisnis.com, JAKARTA - Undang-Undang Kelautan yang baru saja disahkan oleh DPR awal pekan ini diklaim mampu mendongkrak nilai investasi Indonesia khususnya di sektor perikanan.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sharif C Sutardjo mengatakan dengan UU tersebut, akan ada kepastian hukum yang pada gilirannya akan mengurangi hambatan investor lewat penyederhaan peraturan.

"Regulasi menjadi menjadi kata kunci dalam pertumbuhan investasi di sektor kelautan karena banyaknya peraturan yang tumpang tindih sering menyulitkan pelaku usaha, ujarnya saat menghadiri Indonesia Ocean Investment Summit, Rabu (1/10/2014).

Data yang Bisnis akses lewat website resmi Badan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia menunjukkan fluktuasi nilai investasi pada sektor perikanan. Pada 2012, realisasi investasi asing (PMA) sebanyak 31 proyek dengan total nilai investasi US$29 juta. Sementara, pada 2013, nilai investasi anjok menjadi hanya US$10 juta di tengah naiknya jumlah proyek yakni sebanyak 69 proyek.

Sharif mengatakan saat ini pemerintah tengah menggenjot investasi dari sisi nilai ketimbang volume atau jumlah proyek. Memang, pendapat Sharif tersebut terkonfirmasi dengan nilai investasi PMA pada sektor perikanan senilai US$26,9 triliun dengan total 36 proyek pada tahun ini hingga posisi kuartal II.

Sayangnya, tidak dijelaskan secara detil target kenaikan investasi setelah adanya UU Kelautan tersebut. Dia hanya mengatakan ada potensi besar dari ekonomi kelautan a.l. perikanan US$32 miliar, wilayah pesisir US$56 miliar, bioteknologi US$40 miliar, wisata bahari US$2 miliar, minyak bumi US$21 miliar, dan transportasi laut US$20 miliar.

Namun demikian, dia mengatakan pada 2013, nilai aktivitas ekonomi hanya mampu berada di level Rp291,8 triliun. Sementara, di tahun ini, economic size sektor perikanan diperkirakan mencapai Rp337 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini