SBY Terbitkan Perpu Pilkada dan Pemda, Ini Substansi Pentingnya

Bisnis.com,03 Okt 2014, 09:42 WIB
Penulis:
Presiden SBY/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemarin secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Perpu Pilkada).

“Presiden SBY menghendaki agar pelaksanaan Pilkada ke depan lebih baik dari sebelumnya. Karenanya, substansi Perpu 1/2014 adalah jawaban atas kritik, masukan dan hasil evaluasi yang selama ini banyak disuarakan berbagai pihak”, ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dalam siaran pers, Jumat (3/10/2014).

Denny menambahkan, Presiden SBY sejak awal pembahasan ingin agar Pilkada dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan sejumlah perbaikan.

Berikut substansi penting dari Perpu Pilkada:

  1. Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota langsung oleh rakyat (Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2);
  2. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang mengatur pelaksanaan Pilkada secara tidak langsung oleh DPRD (Pasal 205);
  3. Adanya uji publik calon kepala daerah agar dapat mencegah calon yang integritasnya buruk dan kemampuannya rendah. (Pasal 1 angka 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (3) huruf b, dan Pasal 7 huruf d);
  4. Penghematan atau pemotongan anggaran Pilkada secara signifikan (Pasal 3, Pasal 65 ayat (1) huruf c, d, e & f, serta ayat (2), dan Pasal 200);
  5. Pembatasan kampanye terbuka agar menghemat biaya dan mencegah konflik horizontal (Pasal 69);
  6. Pengaturan akuntabilitas penggunaan dana kampanye (Pasal 74, Pasal 75 dan Pasal 76);
  7. Larangan politik uang dan biaya sewa parpol pengusung yang dapat berdampak pada tindakan penyalahgunaan wewenang (Pasal 47);
  8. Larangan kampanye hitam yang dapat menimbulkan konflik horizontal (Pasal 68 huruf c);
  9. Larangan pelibatan aparat birokrasi yang meyebabkan Pilkada tidak netral (Pasal 70);

10. Larangan mencopot jabatan aparat birokrasi pasca Pilkada karena  dianggap tidak mendukung calon (Pasal 71);

11. Pengaturan yang jelas, akuntabel dan tranparan terkait penyelesaian sengketa hasil Pilkada (Bab XX Pasal 136 sd 159);

12. Pengaturan tanggung jawab calon atas kerusakan yang dilakukan oleh pendukung (Pasal 69 huruf g, Pasal 195);

13. Pilkada serentak (Pasal 3 ayat (1));

14. Pengaturan ambang batas bagi Parpol atau gabungan Parpol yang akan mendaftarkan calon di KPU (Pasal 40, Pasal 41);

15. Penyelesaian sengketa hanya 2 tingkat, yaitu Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (Pasal 157);

16. Larangan pemanfaatan program/kegiatan di daerah untuk kegiatan kampanye petahana (Pasal 71 ayat (3));

17. Gugatan perselisihan hasil Pilkada ke Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung hanya dapat diajukan apabila mempengaruhi hasil penetapan perolehan suara oleh KPU secara signifikan (Pasal 156 ayat (2).

Agar regulasinya tidak saling bertentangan, Presiden juga menerbitkan Perpu No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Perpu Pemda).

Denny mengatakan Isi Perpu Pemda berisi 2 hal penting.

Pertama, menghapus tugas dan wewenang DPRD Provinsi untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian (Pasal I angka 1).

Kedua, menghapus tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wali kota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian (Pasal I angka 2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini